Dituduh Tambang Liar di Pasrepan, CV Mutiara Timur Diduga Keruk Sempadan Sungai dan Palsukan Izin


PASURUAN, — Aktivitas penambangan yang diduga ilegal oleh CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan warga. Perusahaan tersebut disinyalir beroperasi di luar titik koordinat izin resmi hingga merusak kawasan sempadan sungai.

Lahan di Desa Lemahbang yang awalnya hanya difungsikan sebagai tempat penampungan material (stockpile), kini beralih fungsi. Alat berat terlihat aktif mengeruk material hingga mendekati badan sungai.

Berdasarkan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas Sirtu seluas 46,61 hektare milik CV Mutiara Timur, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terdaftar secara resmi berada di Desa Galih, bukan Desa Lemahbang. Indikasi penambangan liar di luar WIUP pun kian menguat.

"Kami khawatir terjadi banjir dan tanah longsor kalau sempadan sungai terus digerus," ujar salah seorang warga setempat, Rabu (7/10/2026).

Merespons temuan ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Jawa Timur untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. (Nyoto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama