DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda PT PLJ, BUMD Disiapkan Kembangkan Banyak Sektor


PASURUAN | RadarNKRI – DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah penting dalam pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Senin (21/9/2026).

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah. Pembahasan dilakukan melalui tahapan bersama pemerintah daerah dan perangkat terkait hingga akhirnya memperoleh persetujuan bersama.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, penyelesaian regulasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan masyarakat.

Melalui Raperda tersebut, DPRD memberikan dasar hukum bagi perubahan dan pengembangan PT PLJ Perseroda. Perusahaan daerah yang sebelumnya dikenal sebagai PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan itu nantinya memiliki ruang usaha yang lebih luas.

PT PLJ dapat mengembangkan sejumlah sektor, mulai dari akomodasi dan perhotelan, pariwisata, pusat perbelanjaan, perdagangan, konstruksi, transportasi, pengelolaan limbah dan sampah, hingga sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Perluasan bidang usaha tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi BUMD untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Kabupaten Pasuruan juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Pengelolaan PT PLJ diharapkan dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel.

Selain mengejar kontribusi terhadap PAD, keberadaan BUMD tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan usaha di Kabupaten Pasuruan.

Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, Raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi dan pemantapan konsepsi, pembahasan bersama perangkat daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan persetujuan bersama tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan selanjutnya menunggu proses tahapan akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum regulasi tersebut diberlakukan.(end)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama