DPRD PASURUAN GELAR PARIPURNA PERUBAHAN PERDA NO. 3 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Samsul Hidayat, S.Ag.didampingi Wakil Ketua DPRD, dihadiri oleh Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo, Sekda, Forkopimda, serta seluruh Anggota DPRD dan Kepala OPD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Raci Bangil.Rabu, 28/10.

Tujuan Perubahan Perda - Penyesuaian dan Optimalisasi PAD
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Samsul Hidayat menjelaskan bahwa perubahan Perda No. 3 Tahun 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda No. 3 Tahun 2023 perlu kita sempurnakan. Ada beberapa ketentuan tarif, objek pajak, dan retribusi yang perlu disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat tapi juga mampu meningkatkan PAD untuk pembangunan. Ini amanat dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," ujar Cak Samsul.

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan
Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi.

"Perubahan ini untuk menyelaraskan kebijakan pajak daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha saat ini. Kami ingin pajak dan retribusi lebih adil, transparan, dan memudahkan pelayanan. Tujuannya satu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," jelas Bupati Rusdi.

Adapun poin-poin perubahan yang diusulkan meliputi:
1. Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk NJOP tertentu
2. Evaluasi tarif Retribusi Jasa Umum, seperti retribusi pelayanan kesehatan, sampah, dan parkir
3. Penyesuaian Retribusi Jasa Usaha, seperti retribusi pasar, terminal, dan tempat wisata
4. Pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang patuh dan pelaku UMKM
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum (PU) dari masing-masing fraksi DPRD. Secara umum, semua fraksi menyetujui Raperda Perubahan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Fraksi PKB menyoroti perlunya sosialisasi masif agar masyarakat tidak kaget dengan perubahan tarif. Fraksi Gerindra meminta agar kenaikan retribusi dikaji dengan melibatkan pelaku usaha. Sementara Fraksi Golkar menekankan pentingnya digitalisasi pembayaran pajak daerah.

Dibahas di Pansus
Setelah disetujui, Raperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2023 akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD pemungut.

Ketua Pansus menargetkan pembahasan selesai dalam beberapa hari sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Pembahasan akan kami lakukan transparan dan melibatkan publik. Kami buka ruang masukan dari pengusaha, asosiasi, dan masyarakat agar Perda ini benar-benar berkeadilan," ujar Ketua Pansus.

Pewarta.end

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama