PASURUAN | RadarNKRI-Persoalan buah mangga berujung panjang. Seorang pemuda asal Bekacak, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya kepada Polres Pasuruan.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 9 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban, Rifandi Rizki Saputra, dalam laporannya menyebut kejadian bermula saat dirinya bersama seorang saksi berada di kebun milik kakeknya di kawasan Bekacak. Keduanya saat itu mengambil buah mangga di lokasi tersebut.
Situasi kemudian berubah setelah seorang pria yang disebut sebagai terlapor datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan korban, pria tersebut diduga membawa celurit dan melontarkan ucapan kasar.
Korban kemudian memilih pergi meninggalkan lokasi. Dalam kondisi tersebut, ia berusaha menyelamatkan diri, sementara saksi disebut masih berada di lokasi dan sempat ditahan oleh pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa berikutnya terjadi ketika korban berada di kawasan Mojorejo, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Di tempat itu, korban disebut bertemu dengan beberapa orang yang kemudian membawanya ke sebuah rumah.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan, di rumah tersebut korban dan saksi diduga kembali mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah orang.
Dugaan pengeroyokan itu disebut menyebabkan korban mengalami beberapa luka pada tubuhnya. Kondisinya antara lain mata lebam, hidung patah, bibir robek, luka pada tangan dan memar di bagian belakang kepala.
Tidak hanya korban, saksi yang berada bersamanya juga disebut mengalami sejumlah cedera, mulai dari mata lebam, hidung berdarah, rahang membengkak hingga luka pada bagian kepala.
Setelah kejadian, korban menjalani perawatan medis. Pihak keluarga menyebut korban sempat mendapatkan penanganan di rumah sakit sebelum kemudian dirujuk ke rumah sakit di wilayah Bangil.
Kuasa hukum korban, Ridwan Opu, meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang disebut dalam laporan dapat diperiksa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Menurutnya, persoalan di masyarakat seharusnya tidak diselesaikan melalui kekerasan. Jika memang terjadi permasalahan terkait pengambilan mangga, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan hukum.
“Harapan kami perkara ini segera ditangani dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Ridwan.
Ia menyebut dampak kejadian tidak hanya dirasakan korban secara fisik. Kondisi tersebut juga dinilai memberikan tekanan terhadap korban dan keluarganya.
Pihak keluarga pun menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan. Mereka meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kronologi dan keterlibatan masing-masing pihak.
Dalam laporan pengaduan, sejumlah nama telah dicantumkan sebagai terlapor. Namun, mengenai benar atau tidaknya dugaan keterlibatan masing-masing orang, sepenuhnya akan dibuktikan melalui proses hukum.
Keluarga korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga perkara dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan agar persoalan antarwarga tidak berujung pada aksi main hakim sendiri.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status para pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(end)